ALUR TES KESEHATAN
-
Permohonan Tes Kesehatan
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977 tentang Pengujian Kesehatan PNS dan Tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa uji kesehatan dikenakan kepada PNS yang:
A. Menurut pendapat pejabat yang berwenang tidak dapat melanjutkan pekerjaannya karena kesehatannya;
B. Oleh pejabat yang berwenang dianggap memperlihatkan tanda-tanda sesuatu penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya;
C. Setelah berakhirnya cuti sakit menurut peraturan yang berlaku, belum mampu bekerja kembali;
D. Akan melaksanakan tugas tertentu di Luar Negeri;
E. Akan mengikuti pendidikan / latihan tertentu;
F. Akan diangkat dalam jabatan tertentu.
Perangkat Daerah yang memiliki PNS dengan kriteria point a sampai dengan c, dapat mengirimkan surat permohonan tes kesehatan kepada Walikota Surabaya atau melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya. -
Penerbitan Surat Perintah Tes Kesehatan
Surat Perintah Tes kesehatan akan diterbitkan terhadap ASN yang akan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah atau yang ditunjuk dengan peraturan, dhi. RSUD dr. M. Soewandhie Surabaya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
-
Penyampaian Hasil Tes Kesehatan dari RSUD dr. M. Soewandhie Surabaya
Hasil tes kesehatan dikenal dengan sebutan Hasil Pengujian Kesehatan (HPK). Keputusan dalam HPK terdiri dari 5 (lima) pernyataan sebagai berikut:
A. Memenuhi syarat untuk semua jenis pekerjaan pada umumnya;
B. Memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan tertentu;
C. Memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) atau (b) dengan bersyarat
D. Ditolak sementara, untuk sementara belum memenuhi syarat kesehatan dan memerlukan pengobatan/ perawatan dan ujian kesehatan perlu diiulang setelah selesai pengobatan / perawatan;
E. Ditolak, tidak memenuhi syarat untuk menjalankan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) -
Rekomendasi
Hasil Pengujian Kesehatan (HPK) menjadi dasar pertimbangan pejabat berwenang dalam menentukan kebijakan kepegawaian bagi ASN yang bersangkutan, antara lain:
A. Berdasarkan Pasal 320 Ayat (1), Ayat (3), dan Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa PNS yang sakit berhak atas cuti sakit, dengan waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan.
B. Berdasarkan Pasal 242 ayat (1) dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani dan yang bersangkutan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -