ALUR PERMOHONAN IZIN PERCERAIAN
-
Penggugat
PNS (Penggugat) mengajukan permohonan izin perceraian ke atasan langsung.
-
Tergugat
PNS (Tergugat) melaporkan adanya gugatan perceraian guna mendapatkan Surat Keterangan untuk melakukan perceraian.
-
Atasan langsung menerima permohonan dan melakukan upaya pembinaan.
-
Hasil dari pembinaan atasan langsung dituangkan ke dalam laporan dan dilaporkan ke Asisten yang membawahi dengan tembusan Inspektorat dan BKPSDM.
-
Inspektorat bersama BKPSDM melakukan pembinaan kembali kepada PNS yang mengajukan permohonan izin perceraian berdasarkan disposisi dari Asisten
-
Hasil dari pembinaan BKPSDM bersama Inspektorat dituangkan ke dalam laporan dan dilaporkan ke Walikota
SK pemberian ijin perceraian / Surat Keterangan untuk melakukan perceraian dapat diproses apabila telah mendapat persetujuan Walikota.
ALUR MELAPORKAN AKTA CERAI
-
Akta Cerai terbit dari Pengadilan Agama
-
PNS melaporkan Akta Cerai tersebut ke Atasan Langsung
-
PNS mengurus tunjangan istri/suami untuk dihentikan
-
OPD menindaklanjuti laporan Akta Cerai tersebut untuk dibuatkan Surat Pengantar ke Asisten yang membawahi dengan tembusan Inspektorat dan BKPSDM