ALUR PERMOHONAN IZIN PERCERAIAN

  • Penggugat

    PNS (Penggugat) mengajukan permohonan izin perceraian ke atasan langsung.

  • Tergugat

    PNS (Tergugat) melaporkan adanya gugatan perceraian guna mendapatkan Surat Keterangan untuk melakukan perceraian.

  • Atasan langsung menerima permohonan dan melakukan upaya pembinaan.

  • Hasil dari pembinaan atasan langsung dituangkan ke dalam laporan dan dilaporkan ke Asisten yang membawahi dengan tembusan Inspektorat dan BKPSDM.

  • Inspektorat bersama BKPSDM melakukan pembinaan kembali kepada PNS yang mengajukan permohonan izin perceraian berdasarkan disposisi dari Asisten

  • Hasil dari pembinaan BKPSDM bersama Inspektorat dituangkan ke dalam laporan dan dilaporkan ke Walikota

  • SK pemberian ijin perceraian / Surat Keterangan untuk melakukan perceraian dapat diproses apabila telah mendapat persetujuan Walikota.

ALUR MELAPORKAN AKTA CERAI

  • Akta Cerai terbit dari Pengadilan Agama

  • PNS melaporkan Akta Cerai tersebut ke Atasan Langsung

  • PNS mengurus tunjangan istri/suami untuk dihentikan

  • OPD menindaklanjuti laporan Akta Cerai tersebut untuk dibuatkan Surat Pengantar ke Asisten yang membawahi dengan tembusan Inspektorat dan BKPSDM