ALUR PENANGANAN PELANGGARAN DISIPLIN

  • Menerima disposisi Walikota mengenai LHP Atasan Langsung dari PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.

  • BKPSDM menerima disposisi dan membuat konsep surat OPD tekait Pembentukan Tim Pemeriksa.

  • Pembuatan SK dan SP Tim Pemeriksa.

  • Membuat Surat Panggilan Dinas untuk PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan Undangan Tim Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan.

  • Melakukan pemeriksaan terhadap PNS yang melalukan pelanggaran disiplin bersama dengan Tim Pemerika.

  • Hasil Pemeriksaan dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan membuat Surat Sekda tentang LHP Tim Pemeriksa.

  • Melaporkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Walikota.

  • Menerima disposisi Walikota atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

  • Pembuatan konsep SK Hukuman Disiplin.

  • Penandatanganan SK Penjatuhan Hukuman Disiplin oleh Walikota.

  • Menerima SK Penjatuhan Hukuman Disiplin yang selanjutnya akan diserahkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.

  • Penyerahan SK Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.

  • Pengarsipan SK Penjatuhan Hukuman Disiplin.