ALUR PENANGANAN PELANGGARAN DISIPLIN
-
Menerima disposisi Walikota mengenai LHP Atasan Langsung dari PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
-
BKPSDM menerima disposisi dan membuat konsep surat OPD tekait Pembentukan Tim Pemeriksa.
-
Pembuatan SK dan SP Tim Pemeriksa.
-
Membuat Surat Panggilan Dinas untuk PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan Undangan Tim Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan.
-
Melakukan pemeriksaan terhadap PNS yang melalukan pelanggaran disiplin bersama dengan Tim Pemerika.
Hasil Pemeriksaan dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan membuat Surat Sekda tentang LHP Tim Pemeriksa.
Melaporkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Walikota.
Menerima disposisi Walikota atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Pembuatan konsep SK Hukuman Disiplin.
Penandatanganan SK Penjatuhan Hukuman Disiplin oleh Walikota.