Features

Aplikasi DireCK merupakan aplikasi yang memiliki beberapa opsi seperti di bawah ini.

TES KESEHATAN

Dalam upaya memperoleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sehat jasmani dan rohani dilakukan pemeriksaan uji kesehatan agar PNS yang bersangkutan dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna. Uji kesehatan mencakup pemeriksaan dan penilaian kesehatan baik jasmani maupun rohani. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977 dan Surat Edaran Kepala Biro Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 15 / SE / 1977 bahwa uji kesehatan diberlakukan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adapun yang berwenang melakukan uji kesehatan adalah Dokter Penguji Tersendiri, Tim Penguji Kesehatan dan Tim Khusus Penguji Kesehatan (sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Kepala BKN Nomor : 42/MENKES/SK/VII/77, Nomor : 652/KEP/1977). Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977, pasal 2 disebutkan bahwa uji kesehatan dikenakan kepada PNS yang:

  • a.Menurut pendapat pejabat yang berwenang tidak dapat melanjutkan pekerjaannya karena kesehatannya;
  • b.Oleh pejabat yang berwenang dianggap memperlihatkan tanda-tanda sesuatu penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya;
  • c.Setelah berakhirnya cuti sakit menurut peraturan yang berlaku, belum mampu bekerja kembali;
  • d.Akan melaksanakan tugas tertentu di Luar Negeri;
  • e.Akan mengikuti pendidikan / latihan tertentu;
  • f.Akan diangkat dalam jabatan tertentu;
  • Bagi instansi di lingkungan Pemerintah yang memiliki PNS dengan kriteria point a sampai dengan c, dapat mengirimkan surat permohonan uji kesehatan kepada Walikota atau melalui Badan Kepegawaian. Untuk selanjutnya, undangan untuk uji kesehatan akan ditujukan kepada PNS yang sakit untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah atau yang ditunjuk dengan peraturan.

Perceraian

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa . PNS adalah unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga. Untuk dapat melaksanakan kewajiban yang demikian itu, maka kehidupan PNS seyogyanya ditunjang oleh kehidupan yang serasi, sejahtera, dan bahagia, sehingga setiap PNS dalam melaksanakan tugasnya tidak akan banyak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya. Permasalahan dalam rumah tangga yang terjadi secara terus-menerus dapat menyebabkan terjadinya perceraian bagi PNS.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Walikota Surabaya. PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh surat ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, sedangkan bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat cukup mendapat surat keterangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pelanggaran Disiplin

    Pelanggaran disiplin PNS adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Penjatuhan jenis-jenis hukuman disiplin PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Narkoba

Pemerintah meningkatkan komitmennya dalam memerangi bahaya narkoba, khususnya di lingkungan birokrasi pemerintah. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari revolusi mental untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, melayani, dan terbebas dari bahaya narkoba. Nota kesepahaman antara Kementerian PAN dan Badan Narkotika Nasional. Tanggal 21 November 2014, menjadi payung hukum pelaksanaan tes urine bagi pegawai hingga ke daerah.

Dalam rangka penguatan pencegahan, pemberantasan dan peredaran narkoba, pada Tanggal 28 Februari 2020 Pemerintah menerbitkan Intruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020 – 2024. Pelaksanaan tes narkoba dilaksanakan guna menunjang pencapaian salah satu target indikator yang tertuang dalam Intruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tersebut.